Mall Centre Point Medan untuk kedua kalinya ditutup paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Senin (22/7/2024).
Mal yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara itu disegel lantaran tak melunasi sisa kewajiban pajak sebesar Rp120 miliar yang jatuh tempo pada 19 Juli 2024.
Mal yang dikelola PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebelumnya pada medio Mei 2024 ditutup paksa karena alasan serupa. Mal itu tertunggak pajak sekitar Rp250 miliar, dan kini masih tersisa Rp120 miliar lagi.
Penutupan Mall Centre Point ditandai dengan pemasangan Spanduk yang bertuliskan ‘Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan’ oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk Mal. Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area Mal, sebab sebelumnya direncanakan Pemko Medan akan melakukan penertiban terhadap mal tersebut.
“Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya,” kata Kasatpol PP Medan Rakhmat Harahap.
Rahmat menambahkan jika sebelum 26 Juli pihak Centre Point melakukan pembayaran tunggakan pajaknya, maka Pemkot Medan mengapresiasi hal tersebut. Selain itu penertiban yang akan dilakukan kembali pada hari Jumat mendatang akan ditiadakan.