Market

Tunggakan Gaji dan Pesangon Karyawan Istaka Karya Dibayar setelah Lelang Aset

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau (PT PPA) Yadi Jaya Ruchandi akan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait status pailit PT Istaka Karya.

Yadi menjelaskan setelah putusan ini, pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kewajiban Istaka Karya kepada karyawannya.

Namun pemenuhan kewajiban perusahaan seperti gaji dan pesangon karyawan akan perusahaan lakukan setelah mekanisme lelang aset milik Istaka Karya.

“Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Sejak putusan Perjanjian Perdamaian (homologasi) pada tahun 2013, Istaka Karya memang tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Bahkan pada 2021, perusahaan memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Yadi.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Istaka Karya (Persero) pailit alias bangkrut. Putusan pailit ini keluar setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra.

Penetapan ini tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button