Tunggu Pepres, Berkas Pembentukan Kortas Polri Sudah di Meja Presiden

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (pepres). Korps ini merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Listyo mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas pengembangan Kortas Tipikor ke Presiden. “Terkait pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja presiden,” kata Listyo, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Sementara di internal, Listyo mengatakan, saat sedang dilakukan tahap harmonisasi. “Juga terkait tantangan situasi yang ada itu juga harus kami lakukan evaluasi,” kata Listyo.

Listyo mengatakan, pengembangan struktur organisasi Polri ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.

“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” ujarnya.

Selain Kortas Tipikor, Polri juga mengembangkan direktorat perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), yang sudah diterbitkan peraturan presiden awal Februari.

Polri juga mengembang direktorat siber di delapan Polda dalam rangka memperkuat penanganan perkara tindak pidana siber.

Adapun wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan oleh Sigit sejak Desember 2021 saat melantik 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.

Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri.

Sumber: Inilah.com