Ribuan buruh menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, (31/10/2024).
Ribuan buruh menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, (31/10/2024). Aksi ini bertepatan dengan dengan pembacaan putusan uji materiil Omnibus Law yang diajukan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan Inilah.com di lokasi hingga pukul 16.00 WIB, Para buruh masih menduduki kawasan Patung Kuda sembari menunggu putusan dari MK terkait tuntutan yang diajukan.
Para buruh yang tadinya duduk kompak berdiri dan bernyanyi setelah mengetahui sebagian tuntutan mereka dikabulkan oleh MK. Salah satunya tentang prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani yang berada di atas mobil orator berkali-kali menyemangati para buruh agar bertahan lebih lama lagi sampai persidangan MK selesai. Di sela-sela orasinya Andi berterima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Namun, tak diketahui apa maksud dari ucapan terima kasih tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Dalam hal jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Namun demikian, penggunaan TKA pun dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja di dalam negeri,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Adapun tujuh poin yang menjadi tuntutan Serikat Buruh sebagai berikut:
1. Upah
Partai Buruh menuntut pencabutan ketentuan upah murah dalam Omnibus Law, yang dinilai merugikan buruh dengan upah yang tidak sesuai dengan inflasi. Mereka menginginkan pengembalian pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
2. Outsourcing
Pihak buruh menolak praktik outsourcing seumur hidup yang termaktub dalam undang-undang tersebut, dan meminta agar MK membatalkan pasal yang memfasilitasi praktik ini, yang dianggap sebagai bentuk perbudakan modern.
3. PHK
Tuntutan berikutnya adalah pencabutan pasal yang mempermudah pemecatan karyawan, yang kini dapat dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Buruh meminta perlindungan lebih dalam hal pemecatan.
4. Pesangon
Partai Buruh juga menginginkan penghapusan ketentuan mengenai pesangon yang dianggap terlalu rendah dalam Omnibus Law, dan meminta pengembalian pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
5. Karyawan Kontrak atau PKWT
Mereka menuntut pencabutan ketentuan mengenai karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batasan waktu, yang dapat menyebabkan kontrak seumur hidup.
6. Cuti dan Istirahat
Tuntutan keenam berfokus pada kepastian upah untuk buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan, serta perlindungan bagi mereka yang membutuhkan waktu istirahat lebih panjang.
7. Tenaga Kerja Asing
Terakhir, Partai Buruh menolak pengaturan yang memudahkan tenaga kerja asing masuk tanpa izin, yang mengancam lapangan kerja bagi pekerja lokal.