Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Langkah ini diambil karena mantan Gubernur Kaltim tersebut telah meninggal dunia.
“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Tessa juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Awang Faroek. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.
“KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Awang Faroek mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada Minggu (22/12) pukul 21.00 WITA. Ia diketahui memiliki riwayat penyakit diare akut.
Setelah disemayamkan di rumah duka, jenazah mantan gubernur Kalimantan Timur itu dimakamkan di pemakaman keluarga di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (23/12/2024).
Pada 19 September 2024, KPK memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait IUP di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Ketiganya kemudian dicegah bepergian ke luar negeri pada 24 September 2024.
Awang Faroek Ishak adalah mantan Gubernur Kaltim, sedangkan anaknya, Dayang Donna, menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim sekaligus Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim. Sementara Rudy Ong Chandra diketahui terkait dengan kasus perpanjangan izin IUP.
Tim penyidik KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dalam kapasitas sebagai saksi di Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Namun Awang diketahui belum pernah memenuhi panggil tim penyidik.