Tunjangan Insentif KPU Naik 50 Persen, Jokowi: Mohon Maaf Tak Ada Kenaikan Sejak 2014


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024. Di kesempatan itu, ia sempat menyampaikan permohonan maaf bahwa tak ada kenaikan tunjangan kinerja intensif untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun 2014.

“Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014, sehingga kemarin langsung saya kejar-kejar, pokoknya saya nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani,” ujar Jokowi, secara daring dipantau dari Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Aras alasan itu, Jokowi memutuskan untuk menaikan tunjangan sebesar 50 persen, setelah dirumuskan bersama sebelumnya. “Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani, saya tahu, yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi-nya, yang ditunggu yang itu (kenaikannya), saya tahu,” tuturnya.

Jokowi mengakui bahwa tugas KPU begitu berat. Setelah bergelut dengan Pemilu 2024 lalu, kini dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan Pilkada serentak di 508 kabupeten/kota, 37 provinsi.

“Saya paham betul menyelenggarakan pemilu serentak itu sangat berat. Pemilu terbesar sepanjang sejarah bangsa kita,” ujar Jokowi.

Jokowi juga mengaku salut dengan KPU pada gelaran Pilpres dan Pileg lalu mampu menangani  822.699 TPS seluruh Indonesia.

“Saya membayangkan saja betapa sangat banyak ternyata TPS di saat Pemilu kemarin. Dan dilakukan secara bersamaan, oleh sebab itu sekali lagi saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnyaz Saya tahu capeknya belum hilang betul. Masih pegal-pegal mungkin, masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah konstitusi baru kemarin,” kata dia.