Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik 16 Persen, Inilah Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang hari pencoblosan tiba.

Hal itu telah diterbitkan dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada Senin (12/2/2024).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu berlaku sejak perpres tersebut diterbitkan.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian bunyi keputusan dari Perpres 18/2024 pada Selasa (13/2/2024).

Diketahui, pada aturan tersebut, jumlah kenaikan tukin cukup beragam. Di kelas tertinggi atau kelas jabatan 17, besaran tukin bagi pegawai Bawaslu dalam Perpres 18/2024 adalah Rp29.085.000 per bulan (sebelumnya Rp24.930.000). Sehingga tukin kelas jabatan 17 naik sebesar 16,7 persen.

Sementara, untuk kelas jabatan 1 atau yang terendah, kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu sebesar Rp1.968.000 per bulan (sebelumnya Rp1.766.000). Angka itu menunjukkan kenaikan 11.44 persen dari besara tukin pada Perpres Nomor 122 tahun 2017.

Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang telah dinaikkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2024:

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Sumber: Inilah.com