Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, secara perdata. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2,5 miliar. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (9/4/2025).
Kuasa hukum Tio, Army, menjelaskan bahwa Rossa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintimidasi kliennya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain itu, Rossa juga disebut mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Tio, yang berujung pada tertundanya operasi kanker rahim dan polip usus kliennya di Guangzhou Fuda Cancer Hospital, Tiongkok.
“Kerugian materil bahwa penggugat (Tio) mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita oleh penggugat sebesar Rp2,5 miliar dan kerugian immateril diderita oleh penggugat Rp52 miliar,” kata Army dalam keterangannya.
Sebagai jaminan atas tuntutan tersebut, Army mengatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim menyita rumah milik Rossa yang berlokasi di Komplek Pamoyanan Hijau Town House, Bogor. Rossa juga dituntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta.
Army memohon agar majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil.
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Army.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menunjuk sejumlah eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute, seperti Lakso Anindito dan Novel Baswedan, sebagai tim kuasa hukumnya. Rossa juga mendapat pendampingan dari Biro Hukum KPK.
“Penyidik Rossa menunjuk dari IM57+ untuk menjadi kuasa hukum, dengan bantuan asistensi dari Biro Hukum KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa, kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).