News

Tuntutan Dinilai Terlalu Ringan, Pengunjung Sidang Kompak Soraki Putri Candrawathi

tuntutan-dinilai-terlalu-ringan,-pengunjung-sidang-kompak-soraki-putri-candrawathi

Rabu, 18 Jan 2023 – 12:55 WIB

sidang putri - inilah.com

Terdakwa Putri Candrawathi nampak berupaya menahan deras aliran air mata, usai dituntut hukuman delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: Inilah.com/Safarian Shah)

Sorakan menggema dalam ruang sidang, di PN Jakarta Selatan, kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi, hukuman delapan tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menilai Putri Candrawathi bersalah karena menjadi pelaku yang turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan ini dinilai tidak adil oleh mayoritas pengunjung sidang. Mereka pun kompak, menyoraki Putri yang hanya diganjar hukuman ringan, padahal dinilai punya peran besar atas hilangnya nyawa Brigadir J.

“Delapan tahun nih ye, huuu,” sorak salah seorang pengunjung.

“Huuuu, delapan tahun,” sahut pengunjung lainnya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat menegur para pengunjung sidang yang membuat riuh di dalam ruang persidangan. Bahkan, Hakim Wahyu mengancam akan mengeluarkan pengunjung sidang bila berlaku secara tidak kondusif. “Para pengunjung diharap tenang, atau saya keluarkan dari ruang sidang,” kata Hakim Wahyu.

Diketahui dalam pertimbangan pihak JPU, Putri dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Termasuk, Putri juga dituding Jaksa telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan Brigadir J. Padahal, sejak awal kasus pembunuhan Yosua mengemuka, kubu Putri selalu menghembuskan wacana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya, namun ternyata hanya ditujukan untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua.

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati dalam sidang tuntutan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Terlebih, Jaksa sempat menyebut adanya hubungan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang diduga ditutupi dari kasus pembunuhan Yosua. Sebab, hembusan tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual mengemuka sejak awal kasus Brigadir J muncul ke permukaan.

“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap (Putri Candrawathi) tuntutan maksimal (hukuman mati),” kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button