News

Tuntutan Jaksa ke Herry Wirawan Sesuai Keinginan Masyarakat

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai tuntutan jaksa ke Herry Wirawan tersangka pemerkosaan 13 santriwati sesuai keinginan masyarakat.

Yandri berharap hakim pengadilan bisa mengabulkan seluruh tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan. Karena kasus ini sudah mencoreng nama dunia pendidikan.

“Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry terhadap anak-anak santri,” kata Yandri, Rabu (12/1/2022).

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dapat menimbulkan efek jera di masyarakat, sehingga tidak terjadi lagi perbuatan dan kejahatan yang sama.

Menurut dia, dengan hukuman yang maksiman nantinya akan membuat siapapun yang berprilaku menyimpang berfikir ulang untuk melakukan hal yang sama dengan Herry.

Yandri juga berharap kasus tersebut menjadi titik awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual secara serius dan maksimal di semua daerah.

“Mudah-mudahan ‘pesan’ melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan,” ujarnya.

Karena itu Yandri berharap agar hakim bisa mengabulkan tuntutan jaksa, untuk menghukum berat pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati .

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan. Kejahatan ini sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep.

Dia menilai, perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan.

Dan yang menurut dia paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

Selain itu, Asep mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Jaksa juga menuntut Herry membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button