News

Tuntutan Pidana Ferdy Sambo Cs Tuai Kontroversi, Kejagung Lempar Bola ke Hakim

Tuntutan pidana dalam perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs tuai kontroversi. Tuntutan dianggap tidak maksimal lantaran dalam perkara pembunuhan berencana hukuman tertinggi yakni vonis mati. Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya meredakan kontroversi ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk mengadili kelima terdakwa.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menilai pro-kontra dalam penanganan perkara hukum merupakan hal yang biasa. Namun dia meminta para pihak juga menghormati sikap penuntut umum yang menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup, Richard Eliezer (Bharada E) pidana 12 tahun, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing pidana 8 tahun penjara. Selebihnya, biar majelis hakim yang menjatuhkan hukuman.

Mungkin anda suka

“Biarkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim,” ujar Fadil, di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dia mengingatkan penuntut umum memiliki parameter dalam menuntut pidana masing-masing terdakwa dalam perkara yang dalam empat bulan terakhir menyita perhatian masyarakat. Dia memaklumi adanya pertanyaan bahkan, kekecewaan yang datang dari banyak kalangan tak terkecuali keluarga.

Kendati demikian, dia mengingatkan perbedaan pandangan dalam penanganan perkara hukum merupakan hal biasa. “Jika korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa,” ujar dia.

Fadil mengingatkan lagi bahwa proses persidangan masih berjalan. Para terdakwa diberi kesempatan membacakan nota pembelaan. Jaksa juga diberi kesempatan untuk memberi tanggapan (replik) sebelum majelis hakim memutuskan.

“Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis.

Mengacu pada undang-undang tersebut, katanya. JPU berwenang melakukan penuntutan terhadap semua pidana. Dalam melaksanakan kewenangan itu, JPU diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan lain.

Kemudian, papar dia, jika ada masyarakat yang mempertanyakan tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki aturan yang jelas.

“Ini proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana,” ujar dia.

Kejagung, kata dia, melihat, mendengar, dan mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button