News

Tuntutan Terhadap Bharada E Dibacakan Pekan Depan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan depan (11/1/2023).

Sebab, terdakwa Richard telah menjalani tahapan persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli meringankan dan pemeriksaan sebagai terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso semula mempertanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?,” tanya Hakim Wahyu, Kamis (5/1/2023).

Namun, jaksa merasa keberatan dan meminta waktu sekitar dua pekan untuk mempersiapkan dakwaan terhadap terdakwa Richard Eliezer.  “Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut hukum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu yang mulia,” jawab salah seorang jaksa.

“Begini, kita tunda dulu di hari Rabu (11/1/2023), apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi,” timpal Hakim Wahyu, yang disahut dengan kata siap oleh pihak JPU.

Untuk itu, Hakim Wahyu menunda sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer dan akan menggelar sidang kembali pada Rabu (11/1/2023) pekan depan. “Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu,” kata Hakim Wahyu.

“Begitu ya saudara penuntut umum, penasihat hukum saudara terdakwa diperintahkan kembali ke dalam. Sidang dinyatakan ditutup,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button