News

Turki Larang PHK, Pemerintah Tanggung Sebagian Gaji di Area Gempa

Rabu, 22 Feb 2023 – 22:58 WIB

Turki Phk Gempa

Turki meluncurkan skema dukungan upah sementara dan melarang dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di 10 kota terdampak gempa pada Rabu (22/2/2023). [foto: AFP]

Turki meluncurkan skema dukungan upah sementara dan melarang dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di 10 kota pada Rabu (22/2/2023). Langkah tersebut diambil untuk melindungi para pekerja dan sektor bisnis dari dampak keuangan menyusul bencana gempa yang melanda bagian selatan negara itu pada 6 Februari lalu.

Pemerintah Turki ingin meminimalkan dampak ekonomi akibat gempa yang menyebabkan puluhan ribu orang tewas.

Para pengusaha yang tempat kerjanya ‘rusak berat atau sedang’ akan mendapat insentif untuk menutupi sebagian upah pekerja yang jam kerjanya telah dipotong, kata Lembaran Negara resmi Turki pada Rabu, seperti dikutip Reuters.

Larangan PHK juga diberlakukan di 10 provinsi yang dilanda gempa.

Parlemen Turki memberlakukan keadaan darurat selama tiga bulan pada 7 Februari 2023, atas permintaan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Pemerintah Turki juga menawarkan dukungan gaji dan memberlakukan larangan PHK pada tahun 2020 dalam upaya untuk mengurangi pukulan ekonomi akibat COVID-19.

Kelompok bisnis dan ekonom mengatakan biaya pembangunan kembali perumahan dan sejumlah infrastruktur yang terdampak oleh gempa dahsyat tersebut dapat menelan biaya hingga US$100 miliar, dan memangkas satu hingga dua poin persentase dari pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button