Tutupi Motif Penguntitan Jampidsus, Polri Jangan Menyimpan Bara dalam Sekam


Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyatakan persoalan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88, Bripda Iqbal Mustofa, bukan permasalahan institusi.

Dia mengatakan, permasalahan Polri dengan Kejaksaan tentu tidak bisa ditarik menjadi persoalan insitusi. Mengingat sudah santer soal dugaan keterlibatan jenderal purnawirawan Polri berinisial ‘B’ dalam kasus yang sedang didalami oleh Jampidsus.

“Itulah pentingnya penjelasan oleh elite kepolisian maupun kejaksaan terkait penguntitan tersebut. Agar tak muncul kasus serupa ke depan. Itu kalau Polri maupun kejaksaan tak ingin menyimpan bara dalam sekam,” ucap dia kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, jika Polri tidak memberikan penjelasan serius mengenai penguntitan tersebut, maka publik akan terus berasumsi bahwa yang dilakukan oleh Densus 88 merupakan upaya intervensi kasus hukum yang tengah dilakukan Jampidsus.

“Bila ada dugaan jampidsus melakukan pelanggaran, seperti ada laporan dugaan pelanggaran oleh Jampidsus oleh sebuah organisasi, tentu harus dipisahkan dengan kasus yang ditangani oleh lembaga,” kata dia.

Diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah telah dikuntit oleh Tim Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran Prancis di kawasan Jakarta Selatan. Akhirnya, satu anggota polisi dari satuan Densus 88 atau Detasemen Khusus Antiteror tertangkap atas kejadian tersebut.

Diduga penguntitan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang menyeret nama Jenderal (Purn) Polri inisial B. Perkara ini dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Kejagung.

Bela dan Tutupi Motif Penguntitan

Polri memutuskan untuk tidak memberikan sanksi kepada anggota Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa yang melakukan penguntitan terhadap Jampidsus, Febrie Ardiansyah, di sebuah restoran Perancis, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024 malam

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, saat peristiwa terjadi, pihaknya langsung memeriksa Bripda Iqbal. Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan ada permasalahan yang terjadi antara Polri dengan Kejaksaan Agung. Hal ini yang kemudian menjadi dasar pihaknya tidak memberikan sanksi kepada Bripda Iqbal.

“Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh  Divpropam. Hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada,” kata dia,” ujar Sandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, Sandi juga enggan membeberkan hasil pemeriksaannya ataupun motif penguntitan. “Situasinya sampai dengan saat ini sudah selesai pemeriksaannya. Memang kalau nanti ada informasi terbaru atau hal yang lainnya nanti akan kita rilis lagi,” ucap dia.