News

TV Polri Alami Lag Berkepanjangan, Munculkan Hashtag Tidak Percaya Polri

Selasa, 30 Agu 2022 – 13:49 WIB

Tayangan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang disiarkan TV Polri, Selasa (30/8/2022). (Foto: tangkapan layar)

Mungkin anda suka

Tayangan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang disiarkan TV Polri, Selasa (30/8/2022). (Foto: tangkapan layar)

Rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir J bersifat semi tertutup dan hanya ditampilkan melalui siaran langsung melalui kanal Youtube TV Polri. Namun, meski diperlihatkan berbagai adegan reka uland tidak serta merta menampilkan secara detail, sehingga mulai memunculkan keresahan masyarakat.

Hal itu lantas memunculkan komentar #TidakPercayaPolri karena video yang ditampilkan secara terus menerus dan berulang mengalami lagging. Bahkan tidak sedikit netizen yang emosi karena penangkapan gambar yang tidak bagus dan menimbulkan pertanyaan apakah memang seperti ini ketransparanan yang ditampilkan oleh Polri.

“Mana ini janjinya untuk transparan?” kata akun bernama fredo_fbi.

“Adegan utama perencanaan pembunuhan blur. Adegan ecek-ecek yang katanya cabul diperjelas,” ujar akun Jayadi Romasito.

Berbagai tanggapan miring ini mulai bermunculan karena selain tidak begitu jelasnya tangkapan layar yang dihasilkan, wartawan TV Polri juga tidak bisa meringsek masuk lebih dekat untuk memperlihatkan adegan per adegan, sehingga masyarakat pun menjadi curiga.

“Kalau benar-benar transparan harusnya ada audio visual percakapannya, karena mungkin di situ akan ada terdengar percakapan yang terkonfrontir antartersangka,” jelas akun Kitak Suke.

Diketahui rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J akan memuat 78 adegan, yakni 16 adegan berlangsung di Magelang, 35 adegan di rumah pribadi, dan 27 adegan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pada rekonstruksi ini tidak hanya menghadirkan Sambo, namun juga menghadirkan keempat tersangka lainnya yaitu, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Proses rekonstruksi dilakukan secara semi tertutup. Seluruh wartawan hanya diperbolehkan berada di luar rumah pribadi dengan diberi jarak sekitar 20 meter. Hanya TV Polri yang boleh meliput ke dalam, itupun tidak memuat secara jelas setiap peristiwanya. Pihak luar yang boleh melihat proses rekonstruksi adalah Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, dan pengacara Ferdy Sambo serta kuasa hukum tersangka lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button