Direktur Quantum Akhyar Institute, Ustaz Adi Hidayat (UAH), menyampaikan kritik tajam terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang mengharuskan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri melepas jilbab selama pengukuhan dan upacara kenegaraan.
Menurut UAH, kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia yang seharusnya dilindungi dan dihormati.
Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut menjelaskan bahwa jilbab bukanlah budaya Arab, melainkan bagian dari syariat Islam yang melambangkan kemerdekaan dan kehormatan perempuan Muslimah.
Ia menegaskan bahwa pemakaian jilbab dilindungi oleh Pasal 29 UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agama sesuai kepercayaan mereka.
“Jilbab adalah simbol kemerdekaan bagi perempuan Muslimah, dan negara wajib melindungi hak ini,” ujar UAH dalam Youtube resminya, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut, UAH menyoroti adanya perbedaan dalam implementasi aturan antara peraturan pokok yang dikeluarkan oleh BPIP dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang secara teknis justru melarang penggunaan jilbab saat upacara kenegaraan.
“Ini adalah bentuk inkonsistensi yang perlu dikritisi. Bagaimana mungkin peraturan teknis bertentangan dengan peraturan pokok?” tambah UAH.
Dia juga mengingatkan agar BPIP, sebagai lembaga yang seharusnya menjaga nilai-nilai Pancasila, tidak malah menciptakan aturan yang justru bertentangan dengan semangat kebinekaan dan kemerdekaan yang menjadi dasar negara.
“Kita harus berhati-hati agar tidak membiarkan logika yang salah berkembang dan merusak nilai-nilai yang telah kita perjuangkan bersama sebagai bangsa yang merdeka,” tutup UAH.
Kritik yang disampaikan oleh UAH ini menjadi catatan penting di tengah polemik yang berkembang, mengingat dampaknya tidak hanya pada kebijakan terkait jilbab, tetapi juga pada pemahaman yang lebih luas tentang bagaimana nilai-nilai agama dan kebangsaan harus berjalan seiring di Indonesia.