News

Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Anggota Parpol, Harus Diungkap

Transaksi hasil kejahatan lingkungan (green financial crime/GFC) yang menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengalir ke anggota partai politik (parpol) harus diungkap secara tuntas. PPATK sejatinya menyetor temuan itu kepada aparat penegak hukum untuk ditangani. Apalagi uang yang mengalir ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengaku mendukung pengungkapan adanya indikasi eksploitasi alam dinikmati sejumlah anggota parpol. Tak hanya kalangan parpol, pihak-pihak yang ditengarai menikmati dana hasil kejahatan lingkungan harus diproses secara hukum.

“Sebab bahaya sekali kalau apa yang dikhawatirkan PPATK benar terjadi,” kata Sahroni, di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Dia mengaku khawatir temuan tersebut berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024 yang sedang berproses sekarang ini. “Saya minta PPATK terus telusuri dan pantau aliran-aliran dana kejahatan lingkungan tersebut. Mau itu mengalir ke partai, pengusaha, pejabat, atau siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, bongkar semua,” kata dia.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan nilai transaksi hasil GFC mencapai Rp1 triliun dan mengalir ke anggota parpol. Namun dia tidak merinci lagi pernyataannya dengan membeberkan anggota parpol mana saja yang menikmati uang hasil eksploitasi alam.

“Alirannya kemana-mana, ada yang ke anggota partai politik,” kata Danang.

Danang meminta temuan itu dijadikan refleksi sebagai bagian atas persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. “Ini bahwa sudah mulai dari sekarang, persiapan dalam rangka 2024 sudah terjadi. Ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait GFC. Karena dia bukan kejahatan yang independen,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button