Uang Kehormatan Naik hingga Fasilitas Rumah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan ‘hadiah’ bagi pengawas penyelenggara pemilu yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hadiah tersebut berupa kenaikan uang kehormatan dan penambahan sejumlah fasilitas terhadap ketua dan anggota DKPP jelang Pemilu 2024.

Kebijakan kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 dan sudah mulai berlaku sejak Selasa (2/1/2024).

“Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan,” bunyi pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2024.

Adapun rincian besaran uang kehormatan tersebut untuk jabatan ketua sebesar Rp37.810.000, sedangkan untuk anggota sebesar Rp35.070.000.

Dengan kebijakan ini berarti ada kenaikan nilai uang kehormatan untuk DKPP sebesar 68,41 persen. Sebab pada peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 4 tahun 2019, uang kehormatan ketua DKPP sebesar Rp25,87 juta, sedangkan anggota DKPP 23,99 juta.

Perpres Nomor 4 tahun 2019 mencakup pengaturan uang kehormatan DKPP dan Bawaslu. Dengan demikian, terlihat perbedaan jumlah uang yang diterima.

Uang kehormatan untuk ketua Bawaslu RI Rp38,79 juta, sedangkan anggota Bawaslu RI Rp35,99 juta pada 2019. Jumlah tersebut setara 1,5 kali uang kehormatan DKPP saat itu.

Selain kenaikan terhadap uang kehormatan, Jokowi juga memberikan sejumlah fasilitas bagi ketua dan anggota DKPP seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

“Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I,” bunyi pasal 6 ayat (2) perpres tersebut.

Sumber: Inilah.com