Uang Suap Kecil, KPK Sempat Ingin Limpahkan Kasus Sidoarjo ke Penegak Hukum Lain

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku gelar ekspose perkara kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sidoarjo sempat berlangsung alot.

Ia mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan diantara Pimpinan KPK dan tim KPK dalam status penetapan tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Ada banyak hal-hal baik teknis hukum maupun strategi penegakannya yang kami perdebatkan. Jadi bahwa ekpose alot, rata-rata alot, tidak ada yang tidak alot. Termasuk yang ini (Kasus Sidoarjo),” ujar Ghufron saat jumpa pers penahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ghufron menerangkan, adapun salah satu yang sempat menjadi perdebatan perkara tersebut, yakni soal usulan perkara ini akan dilimpahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang lain, karena bukti permulaan OTT dinilai kecil. Namun, ia meyakini bila diusut lebih lanjut dapat ditemukan kasus lebih besar nilai korupsinya

“Apakah ada wacana akan dilimpah ke APH lain? Salah satunya yang dipertimbangkan.  Jadi karena nilainya dianggap masih kecil, tapi kita selalu mengatakan bahwa pada saat tangkap tangan itu pasti kemudian yang cash itu kecil,” tutur Ghufron.

“Tapi ketika kita masuk, pasti kemudian dapat yang lain.  Misalnya ini ya, tahun 2023 yang terkumpul 2,7 M.  2,7 M itu kan akumulasi ya, tiga bulanan, tiga bulanan, riga bulanan.  Mungkin bulan-bulan yang sebelumnya sudah terbelanjakan,” sambungnya.

Selain itu, operasi tangkap tangan berlangsung lama, salah satunya penyebabnya karena kehilangan jejak Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Sementara untuk menuntaskan OTT, KPK perlu menetapkan status hukum perkara ini dalam 1 x 24 jam.

“Jadi kami kemarin masih menunggu berharap menemukan pihak-pihak lain (salah satunya Gus Muhdlor)  tersebut itu dalam tempo yang tidak lebih dari 1×24 jam,” terang Ghufron

“Sehingga harapannya pada saat ekpose seperti ini pihak-pihaknya lebih lengkap.  Tapi karena belum, karena itu akhirnya kami update lebih dahulu kasus ini,” pungkas dia.

Diberikan sebelumnya, Bupati Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah mencapai Rp 2,7 miliar di tahun 2023.  Uang haram tersebut dikumpulkan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali),”  ujar Wakil Ketua Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Siska mendapatkan uang tersebut dengan secara sepihak dari dana insentif pajak dan daerah kabupaten Sidoarjo yang seharusnya dinikmati para ASN di daerah tersebut. Adapun besaran pemotongan sebesar 10% – 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima pada ASN di tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp 1,3 Triliun.

Atas ulah Siska, ia ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan, Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor  bakal di jadwalkan pemanggilan ulang.

Sumber: Inilah.com