News

UAS Dilarang Masuk, KBRI Tunggu Penjelasan Kemenlu Singapura

Kedutaan Besar RI (Kedubes) di Singapura masih menunggu penjelasan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait penolakan negeri tersebut terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS). Kedubes RI telah mengirimkan nota diplomatik untuk mendapat penjelasan resmi.

UAS tidak diizinkan masuk ke Singapura pada Senin (16/5/2022). Padahal UAS serta keluarga tidak memiliki permasalahan imigrasi untuk berlibur ke negeri tersebut.

“KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut,” bunyi keterangan resmi KBRI Singapura, Selasa (17/5/2022).

KBRI telah berkomunikasi dengan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) Singapura untuk mengetahui alasan penolakan masuk terhadap UAS. Hasilnya hanya didapat, UAS tidak memenuhi syarat mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi.

“Penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan “tidak eligible untuk mendapatkan ijin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi” (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies).”

Menurut keterangan KBRI, penolakan juga diterapkan kepada enam orang keluarga UAS.  Sementara Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memastikan UAS serta keluarga tidak memiliki masalah imigrasi.

“Tidak ada masalah dalam paspor mereka,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh.

Noer Saleh mengaku tidak mengetahui alasan pasti otoritas imigrasi Singapura menolak UAS karena Indonesia tidak bisa mengintervensi. UAS sendiri melalui akun media sosialnya menulis dideportasi oleh pihak Imigrasi Singapura. Sebelum dideportasi, UAS ditempatkan di sebuah ruangan berukuran 1X2 meter.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button