Market

UMP dan Gaji ASN Naik, BI Yakin Inflasi akan Tetap Terkendali di 2024

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peningkatan daya beli masyarakat. Walaupun keduanya tidak akan mempengaruhi peningkatan inflasi.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan gaji ASN dan UMP tahun depan  akan mendorong tingkat konsumsi dan permintaan karena pendapatan masyarakat akan naik. Tetapi tingkat pertumbuhan dari permintaan masih di bawah kapasitas atau output nasional.

“Sehingga meskipun gaji ASN dan UMP akan mendorong permintaan, namun tidak akan menimbulkan inflasi,” kata Perry dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan November 2023, Kamis (23/11/2023).

Adapun Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aida S Budiman menambahkan untuk UMP, porsi kontribusinya sangat kecil terhadap inflasi, sehingga tidak akan berpengaruh banyak.  

“Dampak dari UMP kalau dengan 5 persen kenaikan itu hanya 0,04 persen ke inflasi kita,” kata Aida.

Hingga batas akhir pengumuman UMP pada 21 November 2023 lalu, sebanyak 34 Provinsi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang resmi akan berlaku pada 1 Januari 2024. Sesuai dengan kebijakan penetapan UMP 2024 harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. 

Kenaikan UMP kali ini tidak boleh lebih dari 10 persen. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP Jakarta 2024 naik 3,6 persen, sedangkan gaji ASN naik 8 persen.

Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan inflasi Oktober mencapai 0,17% secara month to month (mtm) dan 2,56% year on year (yoy).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button