Ungkap Arahan Prabowo Soal Sritex, Menaker Yassierli: PHK tidak Boleh Terjadi!

Selasa, 29 Oktober 2024 – 20:03 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto terkait Sritex di Istana Negara, Selasa (29/10/2024). (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya penyelamatan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Prabowo tidak mau raksasa tekstil ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Hal ini diungkapkan Yassierli usai rapat terbatas dipimpin oleh Prabowo, di Istana Negara, Selasa (29/10/2024) terkait Sritex. Selain Menaker, rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Terkait Sritex pemerintah memang sangat concern. Bahwa PHK itu tidak boleh terjadi. Itu poin nomor satu,” kata Yassierli saat memberikan keterangan pers.

Advertisement

Guru Besar ITB ini mengatakan pemerintah juga akan meminta Sritex untuk tetap berproduksi seperti biasa.

“Terkait ketenagakerjaan pemerintah juga semua karyawan Sritex tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik,” ujar Yassierli.

“Kondisi saat ini masih dalam proses hukum ya dan langkah-langkah selanjutnya tadi sudah sangat baik, menurut saya Insya Allah tidak ada masalah,” lanjut dia.

Meski demikian, Yassierli belum bisa mengungkapkan upaya apa yang akan diberikan pemerintah terkait perusahaan Sritex. Hanya saja dipastikan Sritex sampai saat ini belum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Tidak, Pak Presiden minta memang tidak akan ada PHK, dan tidak akan kita biarkan terjadi PHK,” katanya.

Seperti diketahui, Sritex sudah divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Karena perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran. Tercatat memiliki utang sebesar US$ 1,6 miliar atau setara Rp 25,1 triliun.

Perusahaan juga telah mengajukan kasasi di pengadilan. Menaker meyakini Sritex bakal memenangkan pengajuan kasasi atas putusan tersebut.

“Ini kan belum ya (pailit), artinya akan ada proses kasasi, dan kemudian kami melihat itu tidak akan terjadi rasanya,” ucap Yassierli.
 

Topik

BERITA TERKAIT