News

Ungkap Keterlibatan Mardani H Maming di Kasus Suap IUP Tanah Bumbu, Eks Kadis ESDM Diputus 2 Tahun

Rabu, 22 Jun 2022 – 22:33 WIB

Ungkap Keterlibatan Mardani H Maming, Eks Kadis ESDM Divonis 2 Tahun

Mungkin anda suka

Perkara suap IUP Tanah Bumbu, eks Kadis ESDM R Dwidjono divonis penjara 2 tahun. (Sumber: VOI).

Eks Kepala Dinas ESDM, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terkait suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2011.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Banjarmasin, Yusriansyah pada Rabu (22/6/2022). “Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Yusriansyah, dikutip Antara.

Diketahui, vonis untuk Dwidjono ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, JPU menuntut Dwidjono penjara 5 tahun, serta denda Rp1,3 miliar, subsider hukuman penjara 1 satu tahun.

Terkait keputusan itu, Yusriansyah menjelaskan, majelis hakim tidak sepakat dengan JPU. Karena, adanya perbedaan jumlah suap yang diterima terdakwa. Piahk JPU menyebutkan, terdakwa menerima suap Rp27 miliar, namun ternyata senilai Rp13 miliar.

Kendati demikian, majelis hakim meyakini bahwa Dwidjono bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer. Yaitu, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampingkan dalil pembelaan terdakwa.

Menurutnya, uang lebih dari Rp13 miliar yang diserahkan almarhum Henry Soetio kepada terdakwa, melalui perantara yakni Yudi Aron, merupakan utang piutang.

Tak adanya bukti perjanjian utang piutang dan rumitnya mekanisme penyerahan uang, dinilai majelis hakim sebagai cara untuk menyembunyikan perbuatan yang sesungguhnya. Yakni pemberian alias gratifikasi.

Kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hasan mengapresiasi kebijaksanaan majelis hakim dalam memutuskan perkara. “Klien kami masih pikir-pikir, tapi intinya kami mengapresiasi putusan hakim,” kata Lucky.

Sekedar mengingatkan, kasus suap IUP tambang batubara ini, menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Kini, KPK tengah mengarap kasusnya dan telah menetapkan cekal kepada Mardani H Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming.

Dalam pledoi, Dwidjono membeberkan adanya keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus suap IUP ini. Misalnya, Dwidjono sempat mengingatkan atasannya, yakni Mardani H Maming bahwa pengalihan IUP tidak dibenarkan Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun, pada 2011, Mardani H Maming tetap memerintahkannya untuk segera mengurus peralihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dwidjono mengaku setor uang kepada Mardani H Maming, sebesar Rp51,3 miliar melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.

Selain itu, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio sempat hadir dalam persidangan, menyebut adanya aliran dana Rp89 miliar ke Mardani H Maming. Melalui dua perusahaan yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Kedua perusahaan itu bekerja sama dengan PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Dan, Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU, disebut-sebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021. Christian menjadi saksi dalam sidang tersebut bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE) Suryani dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button