Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyidangkan tersangka eks Caleg PDIP Harun Masiku dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Periode 2019-2024, secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.
Langkah ini mengingat sudah hampir empat tahun menjadi buron, namun Harun Masiku tidak juga bisa ditangkap KPK.
“Segera disidangkan inabsentia karena nunggu Harun Masiku tidak ketangkap-tangkap,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Inilah.com, Jumat (29/12/2023).
Boyamin mengatakan, lewat sidang itu nantinya juga akan terkuak indikasi keterlibatan petinggi partai politik dalam kasus rasuah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Menurut Boyamin, lewat sidang in absentia ini juga akan meminimalisir kecurigaan politis dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
“Kita tunggulah akan menuju kemana dan partai apa gitu. Makanya saya selalu minta dari pada menimbulkan polemik,” ucap Boyamin.
Sebelumnya, KPK mulai bergerak kembali mencari keberadaan Harun Masiku salah satunya dengan memeriksa (28/12) dan menggeledah rumah (12/12) penerima suap Harun yaitu Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Diketahui, perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazarudin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. Meski begitu, KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky. Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.
KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri
Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun mencuat dalam fakta persidangan. Saat persidangan Mei 2021, nama Hasto Kristiyanto disebut. Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan juga pernah berjanji membuka dugaan keterlibatan Hasto.
Leave a Reply
Lihat Komentar