Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengaku prihatin dengan nasib pengendara ojek online (ojol) yang masih berstatus sebagai mitra. Seharusnya kini sudah naik kelas menjadi karyawan.
Namun, kata Anthony, untuk mendapatkan kenaikan status itu, tidaklah semudah membalikkan tangan. Tentu saja, aplikator akan berjuang sekuat tenaga untuk menghalanginya. Tapi, bukan berarti tak ada jalannya. “Di Indonesia aneh, statusnya mitra namun kewajibannya seperti karyawan,” papar Anthony kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Kemudian dia mencontohkan dua pengemudi online Uber, aplikasi transportasi online di Inggris, mengajukan gugatan ke pengadilan. Keduanya menuntut agar status driver online Uber bisa setara dengan karyawan. jadi bukan lagi mitra.
Perlu waktu 5 tahun sejak 2016, Mahkamah Agung (MA) Inggris akhirnya memberikan putusan yang menyejukkan. Yakni, status driver transportasi online di Inggris Raya harus disamakan sebagai karyawan, meskipun perusahaan menganggap mereka sebagai karyawan-mandiri atau self employed. “Putusan MA Inggris ini memiliki implikasi luas di negara-negara Eropa lainnya, seperti Belgia, yang juga memutuskan bahwa status driver online disamakan dengan karyawan,” ungkapnya.
Artinya, kata Anthony, driver online di Inggris, memiliki semua hak yang melekat sebagai karyawan seperti diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Misalnya, upah minimum, hak cuti, gaji ke-13, dan lainnya.
“Saya kira, sudah selayaknya status driver online di Indonesia disetarakan dengan karyawan, sehingga mereka memperoleh semua hak karyawan sesuai aturan yang berlaku,” kata Anthony.
Dengan kenaikan status ini, lanjut Anthony, mencegah perusahaan penyedia tranportasi online melakukan eksploitasi terhadap driver online dengan melakukan rekrutmen sebanyak-banyaknya, yang membuat pendapatan setiap driver online menjadi sangat rendah.