News

Urgensi Perppu Pemilu Dipertanyakan, Tak Ada Kegentingan Memaksa

Langkah pemerintah bersama DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu dipertanyakan. Pasalnya tak ada unsur kegentingan memaksa untuk Presiden Jokowi menerbitkan perppu, kecuali mengakomodasi tiga provinsi Papua yang baru pada Pemilu 2024 mendatang.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebutkan urgensi menerbitkan perppu hanya untuk mengakomodasi pelaksanaan Pemilu 2024 pada tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua karena berkaitan dengan adanya penambahan daerah pemilihan (dapil). Di luar itu tak ada yang mendesak.

“Saya kira sih yang urgen itu menindaklanjuti perintah tiga UU DOB Papua agar mereka dibuatkan daerah pemilihan tersendiri. Konsekuensi dari penambahan dapil berhubungan dengan jumlah kursi DPR maupun DPD. Nah perubahan terkait aturan kepemiluan di tingkat UU sebatas itu saja,” kata Lucius, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Dia juga tidak menampik kesan DPR, melalui Komisi II memperluas cakupan isu dalam perppu, misalnya memasukan poin soal nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 tidak berubah. Ketentuan ini dianggap tak layak masuk perppu karena tidak urgen. “Entah apa yang urgen dari perubahan aturan nomor urut itu. Bicara penghematan jelas sudah tak relevan, karena DPR dan pemerintah sudah menyetujui anggaran pemilu 2024,” tegasnya.

Lucius turut mengeritisi peran DPR yang seperti lebih berinisiatif mendorong pemerintah menerbitkan perppu. Padahal fungsinya merevisi undang-undang (UU). Artinya, wajar apabila banyak kalangan mempertanyakan atau mencurigai semangat pembahasan Perppu Pemilu.

“Kenapa DPR yang harusnya bertugas membuat UU justru memilih perppu? Kan aneh,” tuturnya. “Maka kelihatan sekali alasan pemilihan perppu kali ini karena kepentingan politik. DPR tak ingin disalahkan jika harus merevisi UU. Dengan perppu, maka yang lebih banyak akan disalahkan ya Pemerintah atau presiden,” ujar Lucius.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga menyatakan hal yang senada. Perppu Pemilu cukup mengakomodasi tiga DOB Papua, bukan hal lain yang tidak urgen. “Hal-hal yang lain tidak dalam kategori hal kegentingan yang memaksa,” ujar Khoirunnisa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button