Ototekno

Urgensi Tabrak Lari Literasi Digital

Di tengah maraknya jerat manipulasi informasi yang sengaja dimainkan aktor-aktor politik, kesadaran dan inisiatif edukasi literasi digital semakin meningkat. Kebebasan berekspresi di internet dan media sosial yang kebablasan menyebabkan kasus perundungan dan ujaran kebencian merajalela. Pemahaman akan etika di ruang digital harus ditekankan dan sikap saling menghormati harus selalu dipegang teguh saat berinteraksi di ruang digital.

Demikian yang mengemuka dalam webinar bertema “Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital”, baru baru ini di Pontianak, Kalimantan Barat. Hadir sebagai narasumber adalah Social Media Officer GoodNews From Indonesia, Ni Putu Ruslina Darmayanthi; Jawara Internet Sehat Provinsi Gorontalo 2022, Julianur Rajak Husain; dan Dosen Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar, Andi Asy’hary J Arsyad.

Dalam webinar tersebut, Ni Putu Ruslina Darmayanthi mengatakan, media digital memberikan kebebasan berekspresi tapi warganet atau netizen seringkali kebablasan sehingga memicu maraknya kasus perundungan siber atau cyberbullying dan ujaran kebencian. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan pada 2018-2021 terdapat 3.640 kasus ujaran kebencian di media digital.

“Menurut survey Microsoft terhadap lebih dari 500 orang tahun 2021, sebanyak 27% netizen di Indonesia pernah mengalami ujaran kebencian dan 13% pernah mengalami tindakan diskriminasi,” ungkap Lina, sapaan akrab Ni Putu Ruslina.

Dia pun mengingatkan bahwa di media digital, interaksi bersifat sosial, bukan antara orang dengan robot. Interaksi ada yang bersifat positif, yaitu interaksi yang sehat dan menghangatkan seperti menjalin relasi atau pertemanan pada umumnya. Namun, ada juga interaksi negatif seperti ujaran kebencian dan perundungan siber.

“Hal terpenting yang harus diingat adalah kita semua tetap manusia. Jadi, harus hormati setiap orang. Cara berinteraksi yang baik dengan orang lain di internet tetaplah sama dengan di kehidupan nyata. Hal yang tidak boleh kita lakukan saat bertatap muka juga tidak boleh kita lakukan secara online,” tuturnya.

Menyambung paparan Lina, Julianur Rajak Husain menekankan pentingnya memahami Do and Don’t alias hal yang perlu dan tidak perlu dilakukan di media sosial (medsos). Hal yang perlu dilakukan antara lain menghormati aturan main di medsos, menghargai waktu dan kuota orang lain, membuat jejak digital yang baik, berbagi hal positif, memperhatikan opini dan emosi di medsos, menghargai privasi orang lain, dan jadilah pemaaf. Sedangkan aspek Don’t atau sikap-sikap yang jangan dilakukan antara lain tidak berempati dan semaunya sendiri, menyebar informasi tidak benar, menyebar data pribadi orang lain, meninggalkan komentar kasar, mencemarkan nama baik orang lain, mengumbar masalah pribadi di medsos, menyebar percakapan pribadi, dan memaksakan pendapat pribadi

“Gunakan medsos secara bijak, cerdas dan cermat karena apa yang kita bagikan akan berdampak bagi jutaan individu lainnya di ruang digital. Jadilah agen perubahan yang membawa kebaikan di tengah gempuran konten-konten tidak karuan,” saran dia.

Lebih lanjut, Andi Asy’hary J Arsyad menyoroti maraknya cyberbullying, yaitu perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu menggunakan media elektronik secara berulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Beberapa kategori perundungan siber di antaranya mengirim pesan yang bersifat kasar, mengucilkan orang lain di grup online, mengunggah rahasia pribadi orang lain, mengunggah pernyataan yang tidak benar atau kejam, mengirim pesan yang bersifat hinaan, mengirim pesan bernada ancaman, mengirim pesan yang bersifat pelecehan seksual.

“Kita seringkali tidak menyadari bahwa hal yang kita anggap biasa ternyata bisa menyakiti bagi orang lain. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga banyak menjadi sasaran perundungan. Menurut data UNICEF 2022, 45% anak di Indonesia jadi korban cyberbullying. Ini sudah gawat, kasus yang parah ada yang sampai bunuh diri karena dirundung di medsos,” ungkapnya.

Untuk mencegah perundungan, Andi menyarankan jika seseorang mengalami sakit hati atau merasa dirundung, konsultasikan dengan orang lain yang dipercaya seperti orangtua atau guru maupun ahli. Langkah lainnya adalah melaporkan kasus perundungan, misalnya melalui fitur yang tersedia di medsos. Andi juga mengingatkan bahwa pelaku perundungan bisa dijerat UU ITE.

“Hal tak kalah penting, lawan dengan prestasi dan percaya diri. Pelaku perundungan siber selalu mencari orang atau target yang lebih lemah dari dirinya. Ketika kita percaya diri dan berprestasi, kita akan kuat sehingga mereka tidak punya ruang untuk merundung kita. Mereka merundung tapi tidak punya prestasi, maka akan tertinggal di belakang,” tukasnya.

dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button