News

Urus SIM, STNK dan Naik Haji juga Harus Punya BPJS Kesehatan

Masyarakat yang akan mengurus dokumen seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM, STNK dan melaksanakan ibadah haji harus memiliki BPJS Kesehatan. Kepemilihan BPJS Kesehatan ini menjadi syarat untuk pengurusan dokumen tersebut selain proses jual beli tanah.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden dalam Inpres yang keluar pada 6 Januari 2022 ini meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Inpres tersebut.

Selain untuk pengurusan permohonan dokumen di kepolisian, Inpres ini juga meminta kepada Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaahn umrah dan Haji.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” lanjut Inpres itu.

Dalam pelaksanaannya, Menteri Agama juga diminta memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi peserta aktif program JKN.

Ketentuan ini juga berlaku untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai berlaku per 1 Maret 2022.

“Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Dalam auturannya, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susu karena jual beli harus menyertakan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut.

Adapun surat tersebut menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button