News

Usai Deklarasi Anies Capres, Bawaslu Mulai Soroti Aktivitas Koalisi Perubahan

Bawaslu ikut menyoroti kegiatan deklarasi Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung calon presiden Anies Baswedan. Sebab Bawaslu menerima laporan soal dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.

“Kami akan mempelajari itu ya, mengkaji itu apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak,” ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam acara FGD Politisasi SARA Bersama Organisasi Lintas Iman di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Dia mengakui kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023. Namun Bawaslu belum bisa memastikan apakah kegiatan deklarasi capres koalisi perubahan masuk dalam kategori pelanggaran kampenye.

“Karena Bawaslu ada kajian awal sebelum kami memutuskan apa itu melakukan pelanggaran administrasi atau tidak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto memastikan koalisi tiga partai politik (parpol) resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024. Dengan begitu tiga parpol ini ini sudah sah secara politik.

Pasalnya, kerja sama politik bernama Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) ini resmi tertuang dalam sebuah piagam yang ditandangani tiga ketua umum parpol anggota koalisi.

“Karena memang bisa saja orang, ah itu belum (sah), memang nanti de jure de facto-nya (baru sah ketika sudah) mendaftarkan di KPU,” terang kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

Dia menjelaskan, penandatanganan oleh tiga ketum parpol anggota koalisi yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merupakan tahapan penting dalam mencapai keabsahan.

Menurut Sugeng, piagam juga menjadi pertanda tiga parpol yang tergabung dalam KPP sudah memenuhi syarat sesuai konstitusi, yakni presidential threshold (PT) 20 persen untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres.

“Jadi langkah-langkah selanjutnya sudah sah kami ini dan tadi sudah ditekankan bahwa kami sudah ada namanya KPP,” jelasnya.

“Dengan nanti mungkin akan secara lebih teknis lagi dijelaskan bahwa sekretariat, nanti akan segera disusulkan karena harus ada bentuk politiknya dan bentuk fisiknya kan,” lanjut Sugeng.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button