Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania mendatangani Bareskrim Polri usai dirinya dipecat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kedatangan Tia ke Mabes Polri ini untuk berkonsultasi terkait keputusan PDIP yang memecat dirinya sehingga gagal menjadi Anggota DPR RI.
“Dalam kesempatan ini kami secara khusus hadir di Mabes Polri karena ingin melakukan konsultasi-konsultasi langkah-langkah hukum ataupun langkah-langkah yang bisa kita lalukan menghadapi situasi yang ada,” ujar Tia kepada wartawan, di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
Tia mengaku kecewa dengan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang batal melantik dirinya sebagai calon anggota legislatif terpilih di DPR RI pada 1 Oktober 2024 lantaran telah diberhentikan sebagai kader PDIP.
“Sesungguhnya secara khusus saya mau sampaikan rasa kecewa mendalam terkait keputusan KPU RI yang mana itu mengakomodir dari keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan, tempat saya berlindung dimana itu adalah rumah saya yang secara sepihak saya dituduh menggelembungkan suara,” kata dia.
Tia pun menapik tudingan yang dituduhkan terhadap dirinya terkait penggelembungan suara. Sebab, berdasarkan putusan Bawaslu Banten tudingan tersebut tak terbukti.
“Saya disini pada kesehatan haru ini melakukan konsultasi karena sesungguhnya hasil putusan Bawaslu provinsi hal tersebut bukan seperti itu adanya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Tia menjelaskan kehadirannya bersama kuasa hukumnya, Jupryanto Purba ingin membersihkan nama baiknya sebagai seorang dosen dan sebagai seorang ibu.
“Saya hanya ingin nama baik saya kembali. Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi saya ingin membersihkan nama baik saya sebagai seorang ibu, saya tidak ingin anak saya, cucu saya ketika nanti membaca rekam jejak digital saya dianggap melakukan kerja-kerja politik dengan cara yang jahat, mencuri suara dari rekan saya,” tutur dia.
Sebelumnya, Tua Rahmania mengaku baru mengetahui namanya dicoret sebagai anggota DPR terpilih 2024 sesaat setelah mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Tia diketahui dicoret menjadi anggota DPR setelah PDIP memecatnya sebagai kader.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba, Kamis (26/9/2024).
“Fakta menarik lainnya, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada tanggal 23 September 2024, Senin malam. Di hari yang sama ketika ia mengkritik keras Wakil KPK Nurul Ghufron,” kata Purba kepada media, Kamis (26/9/2024).
Padahal, surat pemecatan Tia telah ditandatangani sejak 13 September lalu. Surat tersebut tidak pernah diterima oleh Tia. Justru, dirinya baru menerima surat pemecatan fisiknya pada hari ini, Kamis (26/9/2024).
“Sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania, di waktu menjelang pelantikannya,” ujar dia.
Purba juga menyoroti keputusan KPU No 1368 buntut dari keluarnya keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan Nomor 009/240514/I/MP/2024.
Keputusan itu berbunyi ‘Tia Rahmania,M. Psi., Psikolog selaku anggota partai telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, karena adanya dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626.