News

Usai Diperiksa 6 Jam, Pacar Mario Dandy Ditahan di Ruang Khusus

Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman wanita tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Mungkin anda suka

Hengki menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari,” katanya.

Penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

“Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang,” katanya.

Sebelumnya dalam proses pemeriksaan, Polda Metro Jaya memastikan AG didampingi stake holder anak sesuai ketentuan hukum terhadap anak di bawah umur.

Selain lawyer, AG juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan).

Selain itu ada pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button