News

Usai Dirangkul Kombes Agus, AKP Irfan Tukar DVR CCTV di Kawasan Rumah Sambo

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Salah satunya Irfan disebut menukar Digital Voice Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (19/10/2022), Jaksa mengungkapkan, AKP Irfan mendapati ada 20 CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo. Temuan itu lalu dilaporkan ke Kombes Agus Nurpatria yang ketika itu menjabat Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Oleh Agus, laporan tersebut diteruskan ke Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Hendra saat itu menjabat Karo Paminal Divpropam Polri dan berada di rumah dinas Ferdy Sambo. Hendra memerintahkan tidak semua DVR CCTV ditukar. Perintah ini didengar Agus dan disampaikan kepada Irfan Widyanto.

“Terdakwa Irfan Widyanto dengan cara dirangkul oleh saksi (Kombes Pol) Agus Nurpatria Adi Purnama, S.IK sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren III Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan AKP Irfan Widyanto.

Menurut JPU, Agus lalu mengatakan, DVR CCTV yang dimaksud berada di pos keamanan. Irfan kemudian diarahkan untuk memeriksa DVR tersebut.

“Terdakwa Irfan Widyanto juga diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR CCTV yang baru,” lanjut JPU.

Selanjutnya, Agus kembali merangkul Irfan untuk menunjukkan CCTV di depan rumah Kasat Rekrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Agus meminta Irfan mengambil dan menukar DVR CCTV yang berada di depan rumah Ridwan dengan DVR yang baru.

Pembunuhan Berencana

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022).  Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button