Usai Disanksi Etik Dewas, Ghufron Pasrah dengan Hasil Putusan Pansel Capim KPK


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah dengan hasil Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) nantinya. Hal ini disampaikan Ghufron usai Dewan KPK menjatuhkan sanksi etik kepadanya.

“Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab,” ujar Ghufron di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Dia menyerahkan semua keputusan akhir kepada Ketua Pansel Yusuf Ateh Cs untuk menentukan nasibnya sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

“Biar pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri. 
Sekali lagi saya menjaga independensi beliau (Yusuf Ateh) untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Panitia Seleksi (Pansel) tidak meloloskan Ghufron sebagai Calon Pimpinan (Capim) kembali karena terbukti melanggar etik.

“Kami mengimbau kepada Pansel pimpinan dan dewas KPK supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Ghufron baru lolos ke tahap seleksi tes tertulis dan baru menjalankan tes asesmen pada akhir bulan Agustus kemarin. Tes asesmen bakal diumumkan hasilnya pada Rabu (11/9/2024) mendatang.

Menurut Haris, Ghufron tak layak diloloskan lagi oleh Pansel Capim KPK karena cacat etik. “Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Haris.

Dalam hasil putusan Dewas KPK, Ghufron melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono terkait mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari. Hal ini melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Sanksi yang diterima Ghufron berupa teguran tertulis. Selain itu, Ghufron akan menerima potongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.