News

Usai Divonis, Ricky Rizal Mengaku Berniat Bunuh Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal mengaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadi J. Hal itu Ricky sampaikan usai menjalani sidang putusan vonis hakim yang menjatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara terhadapnya.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yoshua. Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sebagai informasio, hukuman pidana 13 tahun penjara Ricky lebih ringan dari Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tandas dia.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati. Kemudian, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.

Hari ini, terdakwa Kuat Ma’ruf juga telah menjalani sidang putusan majelis hakim. Dia divonis hukuman pidana penjara 15 tahun. Selanjutnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023).

Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button