Usai Gaungkan Kriminalisasi dan Politisasi, Kini Kubu Hasto Narasikan Pelanggaran HAM


Sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar Jumat (14/3/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kubu Hasto terus mengencangkan tensi perlawanan, selain narasi politisasi dan kriminalisasi tetap digaungkan, kini dibumbui dengan narasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ketua DPP PDIP sekaligus kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut kliennya adalah tahanan politik. Dia mengatakan, proses hukum yang berjalan adalah bentuk pembajakan fungsi penegakan hukum untuk balas dendam politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai dipecat partai.

“Kami meyakini, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam, dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujar Ronny dalam konferensi pers, di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Ronny juga menuduh proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, adanya tahapan proses hukum yang dipaksakan, prinsip-prinsip keadilan, penyiasatan hukum acara, hingga pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya, yang dilakukan tanpa malu-malu oleh pihak-pihak yang berada di KPK saat ini,” kata dia.

Lebih jauh dia menuduh ada yang mengorkestrasi segala bentuk perlakuan terhadap Hasto dari sebelum menjadi tersangka hingga menjelang duduk sebagai pesakitan. Ronny menyebut hal itu terbukti dari adanya aksi demonstrasi, pemasangan spanduk, rekayasa gugatan hukum dan manuver lainnya. “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survey untuk menggiring opini,” tegas dia.

Untuk itu, tim hukum dan partai tentunya akan memberikan dukungan penuh pada Hasto yang akan jalani sidang perdana. Proses hukum, diklaim Ronny, sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menjadwalkan sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (14/3/2025).

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah pengacara yang bakal total membela saat persidangan.

“Saat ini tim hukum akan memasuki persidangan dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny dalam konferensi pers, di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Febri Diansyah dan Arman Haris yang pernah menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati saat kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah alias Brigadir J. Berikut susunan tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto:

1. Todong M. Lubis
2. Maqdir Ismail 
3. Ronny B. Talapessy 
4. Amran Hanis
5. Febri Diansyah 
6. A. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih 
8. Johannes Oberlin
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho 
11. Duke Arie
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan 
15. Bobby Rahman Manulu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail