Usai Kampus-kampus, Kini Giliran Aliansi Akademisi Suarakan Delapan Tuntutan ke Jokowi

Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro memimpin deklarasi penyelamatan pemilu dan demokrasi bangsa. Hal tersebut ia suarakan bersama dengan para peneliti lain yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Peduli Demokrasi di BRIN Kampus Gatot Subroto, Rabu (7/2/2024).

“Demokrasi Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami kemunduran dan cenderung mengarah kepada otokrasi. Di sisi lain, pemilu sangat dikhawatirkan tidak akan berjalan sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis dan berkeadilan,” kata Siti Zuhro dalam paparannya.

Menurutnya, kemerosotan demokrasi terjadi karena intervensi pemerintah yang diawali lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Atas tindakannya ini, Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK lantaran terbukti melanggar etik.

“Hal ini memperlihatkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sarat dengan nuansa intervensi kekuasaan itu inkonstitusional yang mencederai demokrasi dan keberadaan konstitusi kita,” ujarnya.

Di samping itu, Siti Zuhro dan kawan-kawan juga menyatakan bahwa intervensi kekuasaan berpotensi menjerat aparat birokrasi, TNI/Polri dan penjabat kepala daerah. Karena ada dugaan bahwa mobilisasi bantuan sosial (bansos) melibatkan mereka dan digunakan sebagai alat untuk mementingkan pasangan calon tertentu. “Ini terjadi karena juga adanya dugaan intervensi kekuasaan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Aliansi Akademisi Peduli Demokrasi menyerukan delapan poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertama, mereka menegaskan bahwa presiden harus bersikap netral dan secara kenegarawanan menyadari kedudukannya sebagai pemimpin negara bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kontestasi elektoral kali ini.

“Tidak memobilisasi dan konsisten dalam menjaga netralitas ASN birokrasi, TNI/POLRI, dan Penjabat Kepala Daerah dari segenap kepentingan untuk mendukung, baik langsung maupun tidak langsung, kepentingan pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Kedua, presiden dan para menteri, terutama di masa kampanye menjelang pelaksanaan pemilu, tidak melakukan politisasi segala bentuk pelayanan kepada masyarakat yang berasal dari keuangan negara, termasuk bansos, untuk kepentingan politik elektoral. Menurutnya, pembagian bansos tidak harus dibagikan oleh presiden secara langsung dan harus melibatkan Kementerian Sosial sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Tiga, para menteri dan pimpinan lembaga negara yang menjadi calon presiden dan menjadi bagian tim pemenangan harus mengundurkan diri dari jabatan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan serta pemanfaatan fasilitas negara,” tutur dia.

Keempat, mereka juga menuntut DPR RI harus dapat memainkan fungsinya sebagai pengawas jalannya kekuasaan. Hal tersebut diwujudkan dengan melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam hal penyelenggaraan pemilu agar berjalan konsisten secara demokratis.

“Lima, seluruh pimpinan pemerintahan harus menyadari pentingnya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil sebagai bentuk upaya pendidikan politik bangsa saat ini dan di masa datang, terutama dalam rangka mempertahankan kualitas demokrasi dan membangun legitimasi pemerintahan yang nantinya terbentuk,” ucap dia.

Keenam, Siti mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan seluruh tugas dan fungsinya secara objektif, profesional, tanggap dan imparsial serta menegakkan aturan pemilu yang demokratis secara sungguh-sungguh. Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani bertindak tegas dan cekatan atas segala bentuk pelanggaran prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis tanpa pandang bulu.

“Delapan, seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalangan LSM, media massa, cendekiawan, mahasiswa, kaum perempuan, dan kalangan muda, hendaknya berperan aktif dalam pemilu, terutama dalam turut mengawasi dan memantau proses tahapan-tahapan pemilu terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara, dan melaporkan apabila terjadi kecurangan,” tuturnya. 
 

Sumber: Inilah.com