Usai Lolly Dijemput Nikita, Polisi akan Panggil Vadel Badjideh Pekan Depan


Penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) akan memanggil mantan pacar Laura Meizani Mawardi alias Lolly, Vadel Badjideh (VA) dalam waktu dekat. Pemanggilan ini dilakukan usai artis Nikita Mirzani menjemput anaknya, Lolly di apartemen kawasan Bintaro pada Kamis (19/9/2024).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan saat ini Lolly sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Setelah itu, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terlapor VA dalam waktu dekat.

“Untuk yang dilaporkan kita sudah jadwalkan pastinya, yang jelas NM sudah menemui LM, kemudian kita lakukan visum dari PPPA,” ujar Nurma di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9/2024), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi mengatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.

Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.