Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah memenangkan gugatan praperadilan. Dengan putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk meloloskan Hasto seperti dalam pemeriksaan sebelumnya, Senin (13/1/2025).
Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menegaskan bahwa KPK perlu mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi eks Caleg Harun Masiku dengan segera menahan Hasto.
“Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, tersangka Hasto Kristiyanto, tidak diterima oleh pengadilan. Penyidikan kasus obstruction of justice harus dilanjutkan oleh KPK. KPK wajib menahan tersangka,” ujar Wayan kepada Inilah.com, Minggu (16/2/2025).
Wayan juga berharap tim penyidik KPK dapat menuntaskan perkara ini dengan pendekatan hukum yang murni, tanpa ada unsur politis. Ia mengingatkan agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk selain Hasto. “Tolong pisahkan masalah penegakan hukum dengan kepentingan politik praktis,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hasto Kristiyanto usai memenangkan praperadilan. “(Hasto dipanggil) pekan depan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Namun, Tessa belum bisa memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa Hasto diyakini akan kooperatif dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. “Yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya, dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” ucap Tessa.
Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Hasto Kristiyanto.
Djuyamto menjelaskan bahwa permohonan tersebut hanya diajukan dalam satu berkas, padahal seharusnya dibuat dalam dua permohonan terpisah. Pasalnya, gugatan praperadilan itu berkaitan dengan dua kasus, yakni dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam skandal korupsi Harun Masiku.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, permohonan yang diajukan kubu Hasto dianggap kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, status tersangka Hasto tetap berlaku. Namun, karena putusan ini bersifat niet ontvankelijk verklaard (NO), kubu Hasto masih dapat mengajukan gugatan praperadilan kembali dengan dua permohonan terpisah sesuai arahan hakim.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tim Biro Hukum KPK sebagai pihak termohon. “Mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ucapnya.