News

Usai Pemakaman Brigadir J, Nomor Reza Diblokir Putri Candrawathi

Adik Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Mahareza Rizky mengaku kontaknya diblokir oleh sejumlah orang setelah pemakaman kakaknya. Hal itu disampaikannya saat memberikaan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Reza—sapaan Mahareza—menyadari bahwa nomor teleponnya telah diblokir setelah sadar dirinya tidak lagi bisa melihat foto profil Putri Candrawathi dan para ajudan Ferdy Sambo. Padahal sebelumnya Reza masih bisa melihat foto profil pada akun WhatsApp mereka. Reza pun mengaku sudah beberapa kali mencoba menghubungi.

“Damson blocked saya, Matius blocked saya, Romer juga blocked saya. Saya minta nomor Bang Daden, saya juga diblok. Saya sempat chat Bu Putri ‘selamat siang ibu mohon izin’ ternyata diblok juga. Pernah (telepon) tapi tidak berdering,” ucap Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Diketahui, keluarga Brigadir J kembali menyampaikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J. Kali ini, mereka menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Keduanya didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana di rumah dinas eks kadiv propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Ricky Rizal dan Kuat Mar’uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut. Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button