Ototekno

Usai Penetapan 5 Tersangka, Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Meski telah menetapkan lima tersangka dan mencekal puluhan orang lainnya, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengintensifkan penyidikan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo terus berjalan. Kejagung Selasa (7/2/2023) kembali memeriksa tiga saksi.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).

Mungkin anda suka

Tiga orang yang diperiksa ialah DTJ dan DTP selaku Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur, serta GTH selaku PMO atau Konsultan Pengawas. Sumedana menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menambah kekuatan bukti dan kelengkapan pemberkasan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru berinisial IH. Dia adalah komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dengan demikian, sudah lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain IH, empat tersangka lain yaitu AAL, GMS, YS, dan MA.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi di lingkungan BAKTI telah menimbulkan keprihatinan oleh banyak pihak. Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif dorong Kejaksaan Agung usut tuntas kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Menurut Arif, seluruh anggota APJII sangat menyayangkan adanya kasus korupsi pembagunan BTS yang BAKTI Kominfo lakukan.

“APJII tentu sangat menyayangkan adanya kasus korupsi pembangunan BTS yang BAKTI Kominfo lakukan. Padahal tujuan adanya BAKTI Kominfo ini untuk membantu daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) untuk mendapatkan akses internet,” ujar Arif.

Seperti halnya APJII, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai bahwa korupsi terhadap infrastruktur strategis dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang bermimpi untuk dapat merasakan layanan telekomunikasi.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi menuturkan, bahwa BAKTI Kominfo yang diberikan kepercayaan oleh negara untuk membangun jaringan telekomunikasi seharusnya dapat menjalankan amanahnya dengan baik.

Karena pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T merupakan amanah dari UU dan wujud negara hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, lanjut Sularsi, telekomunikasi adalah kebutuhan dasar untuk membangun peradaban dan karakter masyarakat.

“Korupsi yang dilakukan manajemen Bakti Kominfo ini sangat ironis sekali. YLKI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana ini sampai tuntas,” kata Sularsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button