Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara resmi telah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagai peserta Pilkada serentak 2024, pada Minggu (22/9/2024).
Anggota KPU August Mellaz mengatakan pada Pilkada 2024 diikuti oleh sebanyak 1.553 pasangan calon (paslon) di seluruh daerah Indonesia.
“Berdasarkan tanggal 23 September 2024, data per pukul 08.00 WIB, dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten-kota, tercatat pasca pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu untuk Pilkada, KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata August di kantor KPU, Jakarta, Senin (23/4/2024).
Ia menambahkan, dengan demikian ada delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan. Nantinya, ke delapan paslon tersebut akan melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dari total 1.553 pasangan calon yang sudah ditetapkan, untuk gubernur dan wakil gubernur ada 103 pasangan calon. Kemudian untuk bupati dan wakil bupati ada 1.166 pasangan calon. Kemudian untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota 284,” tuturnya.
Sedangkan, August menerangkan untuk delapan paslon yang tidak ditetapkan oleh KPU daerah, terdapat enam paslon untuk bupati dan wakil bupati, kemudian dua pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota.
Lebih lanjut, ia menerangkan penetapan diketahui sesuai dengan Peraturan KPU 2/2024 tentang tahapan dan Jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota 2024.
Berdasarkan tahapan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak pada Senin ini (23/9/2024).