Usai Penetapan Tersangka Kasus Dokter Aulia, Komisi X Minta Kampus Berbenah


Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta universitas-universitas untuk berbenah diri usai penetapan tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. 

Lalu Hadrian, sapaan akrabnya, mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dr Aulia. Meskipun penetapan tersangka tersebut dilakukan cukup lama sejak kematian dr. Aulia.

“Kami apresiasi kerja keras polisi dalam mengusut dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying yang menyebabkan kematian dr Aulia,” kata Lalu Hadrian, Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Lalu Hadrian mengatakan kasus bullying dr. Aulia harus menjadi pelajaran bagi PPDS di perguruan tinggi lainnya. Pasalnya, kasus tersebut betul-betul mencoreng nama baik kampus, terutama pada pendidikan kedokteran.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan kampus yang menyelenggarakan PPDS harus berbenah dan membersihkan proses pendidikan dari berbagai praktik yang menyimpang.

“Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying, jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Stop!” ujarnya. 

Dia mengatakan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS harus menjadi pelajaran. Hasil kajian KPK pun mengungkap kebobrokan program pendidikan tersebut.

Temuan KPK juga mengungkapkan peserta PPDS biasanya bekerja sama dengan teman seangkatannya untuk memenuhi kebutuhan dosen atau senior mereka. Hal itu jelas memberatkan peserta PPDS.

Tidak hanya itu, peserta PPDS juga diminta menunjukkan saldo rekening saat tahapan wawancara dalam proses seleksi PPDS. Berdasarkan survei KPK, terdapat 58 responden yang mengaku diminta untuk menunjukkan saldo tabungannya.

“Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap kematian dokter Aulia Risma merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.

Tersangka terdiri dari satu laki-laki merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip bernama dr Taufik Eko Nugroho dan dua perempuan merupakan Kepala staf medis prodi anastesi bernama Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA.

“Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah TEN, SM, dan ZYA,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dikutip dari inilahjateng di Mapolda Jateng pada Selasa (24/12/2024).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP, dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

Selain itu, lanjutnya, tersangka juga disangkakan Pasal 335 Ayat 1 Butir 1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum.”Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Prinsipnya mereka (tersangka) koorperatif, sehingga penyidik baru menetapkan tersangka,” katanya.

Dirinya juga menambahkan dalam kasus tersebut, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 36 saksi dan mengamankan puluhan juta.

“Barang bukti sebesar Rp97.750.000, merupakan hasil dari rangkaian semua peristiwa. Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa ini, termasuk aliran dana dan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka,” tambahnya.