News

Usai Periksa Ferdy Sambo, Timsus Siap Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengakui adanya tersangka baru terkait pengusutan kasus pembunuhan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengumuman tersangka baru ini bakal diumumkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Tim Khusus pada Selasa besok (9/8/2022).

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan Tim Khusus (Timsus),” kata Agus, Senin (8/8/2022).

Timsus pada Senin siang telah memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pemeriksaan dipimpin langsung Ketua Timsus yakni Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Selain Timsus, Inspektorat Khusus (Irsus) juga memeriksa Ferdy Sambo. Pemeriksaan Irsus terkait pelanggaran kode etik jenderal bintang dua itu dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu malam (6/8/2022).

Sejauh ini, Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kedua tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, tersangka kedua adalah Brigadir RR atau Ricky Rizal. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.

Penetapan tersangka keduanya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J. Laporan itu terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button