Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang ASN di Kemendagri bernama Drajat Wisnu Setyawan. Saat ini dia menjabat sebagai Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Proyek E-KTP.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Namun, Tessa belum membeberkan materi pemeriksaan tim penyidik terhadap Drajat. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama DWS (Drajat), ASN Kemendagri,” ucap Tessa.
Dalam fakta persidangan, Drajat diketahui menerima aliran dana dalam kasus e-KTP sebesar USD40 ribu dan Rp25 juta. Ia pun mengakui hal tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan dan telah mengembalikan uang itu ke KPK.
Sementara itu, KPK baru-baru ini berhasil menangkap Paulus Tannos di Singapura. Paulus, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah lama menjadi buronan dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Fitroh menjelaskan bahwa KPK tengah berkoordinasi dengan berbagai lembaga hukum di Indonesia, seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum, untuk melengkapi persyaratan ekstradisi Paulus dari Singapura. Hal ini bertujuan agar Paulus dapat segera dibawa ke Indonesia dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan (Paulus) ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” jelasnya.