News

Usai Unjuk Rasa Ricuh 15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka

Belasan orang anggota Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).

“Dalam kegiatan demo tadi kita amankan 15 tersangka. Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal. Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Dia menyampaikan lima orang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan satu orang lainnya masih diperiksa secara terpisah atas dugaan pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Ke-15 tersangka itu langsung ditahan oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Diketahui Ormas PP pada hari ini menggelar aksi demonstradi di depan gedung DPR/MPR buntut dari pernyataan politisi PDIP Junimart Girsang yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membubarkan ormas tersebut. Di tengah aksi unjuk rasa seorang perwira Polisi berpangkat AKBP dikeroyok massa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button