News

Usai Video Makan Uang, Dirut BUMD Tangerang Mundur

Direktur Utama atau Dirut BUMD Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Syaefunnur Maszah ajukan mundur dari jabatannya. Dia mundur akibat video makan uang yang beredar ke publik.

“Saya diskusi dan dengan segala pertimbangan saya mengajukan pengunduran diri kepada Pak Bupati, Pak Sekda dalam rangka untuk public education dan itu tidak gampang,” kata Syaefunnur Maszah kepada wartawan di Tangerang, Rabu (2/2/2022).

Dia mengatakan pengunduran dia dari jabatannya baru sebatas usulan yang dia ajukan. Namun Syaefunnur belum mengatahui respon dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar soal pengunduran dirinya.

“Saya masih menunggu nanti, Karena surat resminya dari saya kirim,” tuturnya.

Syaefunnur mengaku sudah bertemu dengan Bupati Ahmed Zaki terkait beredarnya video dia yang seolah-olah sedang makan uang. Dalam pertemuan itu, Syaefunnur mengaku siap menerima sanksi apapun dari bupati.

“Siap dapat sanski tertulis dan sebagainya sebagai rasa sopan saya. (Hasil pertemuan) Pak bupati menegur keras karena beliau sebagai KPM (Kuasa Pengguna Modal) artinya katakanlah potensi pimpinan tertinggi itu di kabupaten ya beliau,” kata dia.

Syaefunnur juga menyampaikan minta maaf atas video viral itu. Syaefunnur menyadari video itu menimbulkan multi tafsir.

“Saya minta maaf itu, saya menyesal itu dan itu benar-benar accident,” kata Syaefunnur.

Sebelumnya, beredar video TikTok berdurasi 15 soal aksi Syaefunnur. Dalam video itu, Syaefunnur Maszah sedang duduk di sofa. Di hadapannya ada tumpukan uang gepokan masing-masing Rp 10 juta.

Syaefunur Masznah memegang sendok dan garpu. Ia kemudian menggunakan sendok dan garpu seolah-olah makan uang tersebut.

“Kejadian itu pada tanggal 15 September 2020. Waktu TikTok itu dibuat itu saya semata saya mau bikin ‘awas ini duit itu panas, hareudang..hareudang’. Konteksnya itu saya kirim ke teman-teman saya. Itu saya (bikin video) di rumah, tanpa sedikit niatan itu,” ujar Syaefunnur.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button