Usai Viral Gara-gara Pemukulan Dokter, Harta Kekayaan Ayah Lady Aurellia Disorot KPK


Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sedang menganalis harta kekayaan milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.

Dedy merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti, mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri). Nama Dedy mencuat setelah video penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang oleh sopirnya, berinisial FD, viral. Dedy juga dikabarkan tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam LHKPN.

“Berita itu (penganiayaan dokter koas) sudah jadi atensi kami dan sedang dilakukan analisis awal (LHKPN milik Dedy),” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/12/2024).

Herda menjelaskan, bahwa jika hasil analisis menunjukkan indikasi kejanggalan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan untuk klarifikasi harta kekayaan. Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

“Sebelum diputuskan pemeriksaan atau tidak. Kalau akhirnya dilakukan pemeriksaan, teman-teman pasti akan tahu juga,” ucapnya.

Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Tembus Rp9,4 Miliar

Dilansir dari laman LHKPN pada Jumat (13/12/2024), Dedy Mandarsyah tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869 per 14 Maret 2024.

Menurut laporan tersebut, Dedy memiliki satu unit mobil Honda CRV senilai Rp450 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp830 juta. Ia juga tercatat memiliki tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Dua aset bernilai Rp200 juta, sementara satu aset lainnya senilai Rp350 juta.

Suami Sri Meilina itu juga memiliki surat berharga senilai Rp670 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp6,7 miliar. Ia diketahui tidak memiliki utang.

Sementara itu, Sri Meilina, ibunda Lady Aurellia, dikabarkan merupakan seorang pengusaha yang memiliki galeri batik dan tenun di Palembang.

Sopir Lady Aurellia Ditetapkan Tersangka 

Pria berinisial FD, yang mengenakan kaos merah saat melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku menyerahkan diri pada Jumat (13/12/2024).

Motif penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, korban sekaligus mahasiswa koas, adalah emosi pelaku yang merasa korban berbicara dengan nada kurang sopan.

“Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” ujar Anwar dalam konferensi pers, Sabtu (14/12/2024).

Peristiwa tersebut bermula saat korban tengah menjelaskan sistem penjadwalan jaga kepada Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti. Pelaku, yang merasa korban tidak sopan, kemudian melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di kepala, pipi, dan leher.