Usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Perguruan Tinggi Belum Dibahas Kemendiktisaintek


Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof Fauzan menegaskan pihaknya belum membahas secara formal terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.

“Secara formal, internal kementerian belum pernah membahas tentang itu. Jadi, itu kan masih di tingkat DPR, sehingga terkait kesiapannya seperti apa kami belum melakukan pembahasan secara khusus,” ujar Fauzan saat ditemui di UPN Veteran Jawa Timur, Sabtu (25/1/2025).

Terkait dengan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), Fauzan menjelaskan bahwa hal ini bukan soal setuju atau tidak, melainkan masih perlu adanya kajian yang komprehensif terlebih dahulu.

“Kalau sudah ada kajian secara komprehensif baru di situ dikeluarkan satu statement,” katanya.

Meskipun demikian, Fauzan memastikan kementeriannya akan melakukan kajian mendalam mengenai potensi dampak pemberian WIUP terhadap perguruan tinggi.

Hal ini penting untuk menilai kesiapan kampus dalam mengelola izin usaha pertambangan.

Soal kemampuan perguruan tinggi untuk mengelola WIUP, Fauzan mengingatkan bahwa istilah “mampu” perlu dipahami dengan jelas.

“Pengertian mampu ini harus diterjemahkan. Kalau yang dimaksudkan mampu ini adalah mandiri, tentu investasinya juga tidak sedikit, tidak hanya secara finansial tapi tata kelolanya perlu adaptasi juga,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Usulan tersebut, tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 23 Januari 2025.