News

Usut Hakim PN Jakpus, KY Buka Peluang Gandeng MA

Komisi Yudisial (KY) secara resmi menyatakan akan mulai mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KY berkomitmen akan menindaklakuti laporan sampai tuntas dengan segala cara, termasuk bermitra dengan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan pemeriksaan bersama itu dapat dilakukan menyangkut masalah teknis. Dia menjelaskan MA dapat turun tangan jika KY telah menemukan adanya pelanggaraan kode etik terhadap Majelis Hakim PN Jakpus.

“Jadi kalau selama ini kita memeriksa secara teknis dan rekomendasinya kita sampaikan ke Mahkamah Agung, biasanya banyak ditolak karena mencampuri masalah teknis,” jelas Joko di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Adapun langkah pertama yang akan diambil bukan langsung memeriksa para majelis hakim yang menangani perkara gugatan Partai Prima, melainkan pihak lain yang berkaitan dengan ketiga pengadil itu.

“Jadi belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kita itu terlapor. Mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada panitera terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu,” jelas Joko.

Joko pun memberi alasan mengapa pemeriksaan terhadap majelis hakim dilakukan belakangan. “Kalau dugaan sudah ditemukan, bisa ditindaklanjuti, baru diperiksa terlapor. Kalau sudah diperiksa tapi tidak terbukti ya kami enggak perlu periksa terlapor. Kalau sudah terbukti baru nanti akan ditentukan sanksinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih datang mengadu kepada KY soal dugaan pelanggaran etik majelis hakim PN Jakpus. Selain itu, kelompok Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga melayangkan laporan yang sama.

Laporan berkaitan dengan keputusan majelis hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button