News

Usut Kasus Ade Yasin, KPK Geledah Rumah Dua Tersangka di Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Penggeledahan menyasar rumah atau kediaman dua orang tersangka kasus itu di Bandung, Jawa Barat.

“Hari ini, tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman para tersangka di dua lokasi berbeda di Bandung Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Ali belum menjelaskan rinci siapa yang digeledah. Menurut dia, KPK akan menginformasikan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan itu.

Namun, mencuat dugaan, rumah yang menjadi sasaran penggeledahan merupakan milik dua dari empat orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut menjadi tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK  menggeledah rumah dinas Ade Yasin dan sejumlah tempat untuk melakukan penelusuran pengumpulan alat bukti dalam mendukung konstruksi perkara,  Kamis (28/4/2022) kemarin di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan untuk melengkapi bukti-bukti penyidikan kasus yang menjerat Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.

Hasilnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang dalam mata uang asing. KPK telah menetapkan empat auditor BPK Perwakilan Jabar yakni, Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Keempat tersangka disangkakan menerima suap Rp1,9 miliar dari Bupati Bogor Ade Yasin beserta tiga pejabat Pemkab Bogor dalam kasus suap jual beli predikat WTP. Para penerima terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi suap, Ade Yasin dengan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Mereka ditengarai melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [yud]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button